Penyataraan Guru Non PNS


Penyataraan Guru Non PNS

Langkan- Kompas

Inpassing merupakan program guru penyataran jabatan dan kepangkatan guru bukan PNS dengan guru PNS .Itu diatur dalam Per Men Nomor 47 tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Guru Bukan PNS dan Angka Kreditnya,yang kini diubah menjadi Permendiknas no 22 tahun 2010.

Untuk mengikuti proses inpassing ,guru non PNS diantaranya harus berkualifikasi akademik minimal S1 /Diploma 4 atau memiliki sertifikat pendidik ,guru tetap pada satuan pendidikan formal,masakerja minimal 2 tahun ,usia maksimal 59 tahun,memiliki nomor unik tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan dan memiliki beben mengajar 24 jam tatap muka .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kiat Menjadi Guru Profesional Abad 21 (Tuntutan Kurikulum 2013)

Penyebab siswa tak menghargai gurunya dan solusinya..!

PROPHET LEADERSHIP: PEJABAT AMANAH SOLUSI UMAT