Korupsi Rp 25 Juta Bakal di Bebaskan ??


Korupsi Rp 25 Juta Bakal di Bebaskan

Draft Revisi Undang Undang Tipikor

Jakarta –Surya


Menurut Febri Koord Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW dalam jumpa Pers :.ICW menemukan sejumlah pelemahan dalam revisi UU No 31/1999. Salah satunya pelaku korupsi di bawah Rp 25 Juta akan dibebaskan dari jerat hukum. “ini sangat janggal dan paradox. Untuk kasus korupsi dengan kerugian negera dibawah Rp 25 juta bisa dihentikan penuntutannya> artinya orangnya tidak bisa dipidana”.

Alasan dibebaskan pelaku korupsi yang tertera dalam draft revisi UU 31/1999 adalah apabila pelaku mengembalikan uang yang dikorupsi . Selain itu apabila pelaku korupsi telah mengaku bersalah atas perbuatannya..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kiat Menjadi Guru Profesional Abad 21 (Tuntutan Kurikulum 2013)

Penyebab siswa tak menghargai gurunya dan solusinya..!

PROPHET LEADERSHIP: PEJABAT AMANAH SOLUSI UMAT