Korupsi Rp 25 Juta Bakal di Bebaskan ??
Korupsi Rp 25 Juta Bakal di Bebaskan Draft Revisi Undang Undang Tipikor Jakarta –Surya Menurut Febri Koord Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW dalam jumpa Pers :.ICW menemukan sejumlah pelemahan dalam revisi UU No 31/1999. Salah satunya pelaku korupsi di bawah Rp 25 Juta akan dibebaskan dari jerat hukum. “ini sangat janggal dan paradox. Untuk kasus korupsi dengan kerugian negera dibawah Rp 25 juta bisa dihentikan penuntutannya> artinya orangnya tidak bisa dipidana”. Alasan dibebaskan pelaku korupsi yang tertera dalam draft revisi UU 31/1999 adalah apabila pelaku mengembalikan uang yang dikorupsi . Selain itu apabila pelaku korupsi telah mengaku bersalah atas perbuatannya..