copy:PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL

PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0011/P/BSNP/XII/2011
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,
MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011
tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan
dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian
Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standar Nasional
Pendidikan tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional
Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas,
Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan
Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2011/2012;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 tentang tentang Kriteria
Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian
Nasional.
2
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH
TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR
BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH,
SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2011/2012
Pasal 1
Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional, selanjutnya disebut POS UN, Tahun
Pelajaran 2011/2012 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan BSNP ini
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.
Pasal 2
Peraturan BSNP ini merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian
Nasional Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2011/2012.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam POS UN ini akan diatur lebih lanjut dalam
keputusan BSNP.
Pasal 4
Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Desember 2011
Ketua
Badan Standar Nasional Pendidikan
Prof. Dr. Ir. M. A. Wirakartakusumah, M.Sc.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kiat Menjadi Guru Profesional Abad 21 (Tuntutan Kurikulum 2013)

Penyebab siswa tak menghargai gurunya dan solusinya..!

PROPHET LEADERSHIP: PEJABAT AMANAH SOLUSI UMAT