Long Live Digital Era Governance, Dr Hudiyono, M.Si

Dr Hudiyono, M.Si , Kabiro Kessos Di Banjar Baru Puncak Peringatan Hari Pers 2020
Kesiapan SDM Biro Kessos Jatim 
 Memasuki Era  Disrupsi  Ekonomi dan Revolusi Industri 4.0 
Apa itu Revolusi Industri 4.0? Revolusi Industri 4.0 merupakan fase keempat perjalanan sejarah revolusi industri yang sudah dimulai sejak
abad ke-18. Menurut Prof. Klaus Schwab,  Pakar Ekonomi Dunia asal Jerman, Dunia telah mengalami 4
revolusi Indsutri yang saat ini mengalami puncaknya
dengan lahirnya teknologi digital yang secara masif.

Saat ini perkembangan teknologi begitu pesat dan tidak bisa terbendung lagi. Digitalisasi sudah
mulai memasuki celah-celah kehidupan kita sehari�hari. Kemajuan Teknologi tersebut kemudian banyak dimanfaatkan oleh sektor privat/ swasta.
Banyak perusahaan bahkan industri kecil kreatif yang menggunakan teknologi digital dalam
mengembangkan usaha mereka.
Pelayanan Publik Berbasis ICT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi
setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan
publik.
Kemudian keterkaitan dengan pelayanan publik dan era revolusi Industri 4.0 saat ini, sebetulnya telah jelas terdapat di dalam Undang�Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik ada Pasal yang mengatur bahwasanya
Pelayanan Publik harus memilki sistem yang dapat
memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) Undang�Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, disebutkan bahwa "Dalam rangka
memberikan dukungan informasi terhadap
penyelenggaraan pelayanan publik perlu
diselenggarakan Sistem Informasi yang bersifat
nasional" sementara di Pasal 23 ayat (4) Undang�Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik Penyelenggara berkewajiban mengelola
Sistem Informasi yang terdiri atas Sistem Informasi
Elektronik atau Non elektronik yang sekurang�kurangnya meliputi; profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan,
pengelola pengaduan dan penilaian kinerja.
Sekalipun teknologi, ICT itu sangat
diperlukan tetapi  selalu saya tekankan pentingnya personal approach dari rekan
rekan Biro Kessos Jatim sangat dibutuhkan guna
memberikan pendampingan kepada penerima hibah mulai dari penyusunan proposal, survey lapangan, pencairan dana sampai pada administrasi pertanggung jawaban.
Pada saat ini kita sedang berada di era digital yang bekembang dengan pesatnya, yang lambat laun akan mengubah cara hidup, pola pikir kita dan cara bekerja kita dalam kehidupan kita sehari-hari baik secara pribadi maupun berhubungan dengan orang lain, melalui web merupakan upaya untuk
meningkatan mutu layanan yang lebih “CETTAR”
yakni Cepat, Efektif Efesien Transparan Tanggap
Akuntabel dan Responsif dari Biro Kessos
“ÁBAH KESSOS”, Kepëndekan dari Aplikasi
Bantuan Hibah adalah sebuah sistem aplikasi adminitrasi informasi internal manajemen guna memberikan kemudahan bagi lembaga yang mengajukan hibah untuk sistem Verifikasi,
Monitoring dan Evaluasi dalam mendapatkan pelayanan publik yang lebih memuaskan khususnya
dalam memberikan solusi pencairan dana hibah sesuai dengan standar opersional prosedur yang
berlaku.

Perkembangan teknologi saat ini merupakan bagian dari Revolusi Industri yang sudah berlangsung secara beberapa tahapan. Sedangkan
era digital yang berkembang pesat saat ini , akan membawa kita ke depan pintu masuk Revolusi
Industri 4.0 yang sudah diharus kita jalani sebagaimana petunjuk Ibu Gubernur Jawa Timur.
Apa hubungannya Revolusi Industri 4.0 dengan sistem tata kelola pemerintahan kita? Jelas sangat erat sekali hubungannya. Karena didalam perkembangan Revolusi Industri 4.0, penerapan teknologi informasi (e-government) merupakan
keharusan bagi penyelenggara negara (pemerintah).Untuk mendukung diidalam mewujudkane�government tersebut, pemerintah sudah
mengesahkan peraturan maupun perundangan yang
berkaitan dengan teknologi informasi.

Yaitu diwali dengan dikeluarkannya Undang�undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). Dilanjutkan
dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenpanRB) no. 06 Tahun 2011 tentang Tata
Naskah Dinas Elektronik (TNDE) dan yang terbaru
adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia
No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE).
Dengan dikeluarkannya peraturan dan
undang-udang tersebut, terutama Perpres No.95
tahun 2018 tentang SPBE, ini membuktikan bahwa
saat ini pemerintah kita serius dalam mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien
dengan memanfaatkan teknologi informasi (e�government) secara menyeluruh dan saling
berhubungan dalam suatu sistem administrasi
pemerintahan dan dalam penyelenggaraan
pelayanan publik pada suatu instansi pemerintahan.
Intinya adalah agar proses pelayanan publik
dari penyelenggara negara (pemerintah) kepada
masyarakat agar lebih efektif, efisien dan responsif
(lebih cepat direspon).
Penggunaan teknologi informasi dalam tata
kelola pemerintahan (e-government) ini, juga
merupakan salah satu cara mewujudkan reformasi
birokrasi dalam peningkatan kualitas pelayanan
publik agar lebih transparan, efektif dan efisien.
Selain itu juga dalam kaitannya dengan
revolusi industri 4.0, pemanfaatan eknologi
informasi dalam setiap unsur di tata kelola
pemerintahan, juga merupakan salah satu
penunjang bagi aparatur sipil negara (ASN) agar
lebih bekualitas, inovatif, berdaya saing, efektif dan
efisien didalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Untuk melaksanakannya, dibutuhkan sebuah
inovasi yang mampu mendukung dan
mengimplementasikan teknologi informasi didalam
tata kelola pemerintahan (e-government) secara
mudah, efektif dan efisien sebagai bagian dari era
Revolusi Industri 4.0.
Khususnya dalam setiap langkah hibah selalu
ada 3 langkah strategi yakni
1. Regulasi yakni Pergub bahwa agar Biro
Kessos tidak melakukan monitoring, dalam
perjanjian pemberi dan penerima hibah ada
pasal salah satu pasal bahwa penerima hibah
harus bertanggung jawab penuh mulai dari
SPJ sampai laporan terhadap penggunaan
dana Hibah. Oleh karena itu sosialiasi agar
calon penerima tercerahkan berkaitan
dengan aturan main dan konsekuensi logis
dari bantuan hibah berkaitan dengan regulasi Pergub dan Perda
2. Ada penguatan melalui ICT, “Abah Kessos”,
Administrasi Aplikasi Bantuan Hibah, yakni
agar sebuah pelayanan selesai dalam sebuah
sistem informasi manajemen terpadu agar
bagaimana proposal biro umum ditelaah,
dikirim kepada Kepala Biro Kessos ditelaah
lagi sesudah disetujui Ibu Gubernur akan
masuk proses pemantangan administrasi
realisasi bantuan hibah. Akan memperkuat
Data Base nya berkaitan dengan sistem dan
prosedur informasi mulai administrasi
sampai pada tanggal pencairan.
3. Leadership Style, yakni setiap petugas kami
dari Biro Kessos yang melaksanakan tugas
dalam sistem administrasi bantuan hibah
tentu harus melakukan follow up berkaitan
dengan administrasi pelaporan pertanggung
jawaban penerima bantuan hibah. Untuk
itulah kantor Biro Kessos memberikan
fasilitas penggunaan telepon guna memfollow up tindak lanjut dari pertanggung jawaban
penerima hibah.
Sekalipun teknologi, ICT itu sangat diperlukan
tetapi personal approach dari rekan rekan Biro
Kessos Jatim sangat dibutuhkan guna memberikan
pendampingan kepada penerima hibah mulai dari
penyusunan proposal, survey lapangan pencairan
dana sampai pada administrasi pertanggung
jawaban.
Profesor Bidang Politik dan
Kebijakan Publik London School of Economics adn
Political Science (LSE) juga menyatakan bahwa
"New Publict  Management is Dead, Long Live Digital Era Governance". Maka suka tidak suka mau tidak mau , bisa tidak bisa SDM kita harus mampu mengikuti perubahan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kiat Menjadi Guru Profesional Abad 21 (Tuntutan Kurikulum 2013)

Penyebab siswa tak menghargai gurunya dan solusinya..!

PROPHET LEADERSHIP: PEJABAT AMANAH SOLUSI UMAT