Perbedaan Unas 2013 dan 2014
Ujian Nasional adalah hajatan
besar yang harus dilewati siswa untuk menunjukkan dan membuktikan kompetensi yang telah
diraihnya selama belajar pada jenjang satuan pendidikan tingkat
SMP/MTS dan SMA/SMK /MA. Tujuan unas adalah menilai pencapaian standar
kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Manfaat yang
diharapkan dari pelaksanaan unas menurut PP No 19/2005 adalah: hasil ujian
nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: pemetaan mutu program
dan/atau satuan pendidikan, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan
kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan, pembinaan dan
pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan
mutu pendidikan.
Seiring dengan perubahan tantangan dan tuntutan kompetensi
lulusan terdapat persamaan dan perbedaan
antara ujian nasional tahun 2013 dan tahun 2014 yakni:
PERSAMAAN
Aspek
|
Ujian Nasional Tahun 2013
|
Ujian Nasional Tahun 2014
|
Kriteria
Kelulusan
|
Formula Gabungan antara nilai UN (60%) dan Nilai Sekolah/Madrasah
(40%). Kriteria kelulusan UN
dengan rata-rata ≥ 5,50 dan
nilai setiap mata pelajaran
paling rendah 4,0.
|
Formula Gabungan antara nilai UN (60%)
dan Nilai Sekolah/Madrasah (40%).
Kriteria kelulusan UN dengan
rata-rata ≥ 5,50 dan
nilai setiap mata pelajaran
paling rendah 4,0.
|
Kisi
Kisi UN
|
Sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan BSNP
Nomor 009/P/BSNP/XI/2012
|
Sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan BSNP
Nomor 009/P/BSNP/XI/2012
|
Jumlah Paket
Soal
|
Setiap peserta menerima paket soal
yang berbeda
|
Setiap peserta menerima paket soal yang
berbeda
|
PERBEDAAN
Aspek
|
Ujian Nasional Tahun 2013
|
Ujian Nasional Tahun 2014
|
Komposisi nilai
sekolah
|
Komposisi
nilai sekolah terdiri
atas
40% nilai rata-rata rapor, dan
60%
nilai ujian sekolah.
|
Komposisi
nilai sekolah terdiri
atas
70% nilai rata-rata rapor, dan
30%
nilai ujian sekolah.
|
Peran
BSNP
|
Penyelenggara dan Pelaksana
|
Penyelenggara
|
Pemanfaatan
Hasil UN
|
Belum sepenuhnya dijadikan
pertimbangan masuk PTN
|
Sepenuhnya dijadikan pertimbangan
masuk PTN
|
UN
SD/MI
|
Dilaksanakan oleh BSNP
|
Dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah
dalam bentuk Ujian Sekolah/Madrasah
|
Jumlah
Pengawas
Satuan
Pendidikan
|
Satu orang pengawas
setiap satuan pendidikan
|
Jumlah pengawas satuan
pendidikan dari peguruan tinggi atau
LPMP diatur
sebagai berikut:
• Jumlah ruang UN: 1 s.d 4 ruang
sebanyak satu orang
• Jumlah ruang UN: 5 s.d 10 ruang
sebanyak 2 orang
• Jumlah ruang UN: > 10 ruang,
• sebanyak 3 orang.
|
Disarikan dari Sosialiasi UN 2014
di Jawa Timur, Sumber Data : BSNP
Komentar
Posting Komentar