Perbedaan Unas 2013 dan 2014

Ujian Nasional adalah hajatan besar yang harus dilewati siswa untuk menunjukkan  dan membuktikan kompetensi yang telah diraihnya selama  belajar  pada jenjang satuan pendidikan tingkat SMP/MTS dan SMA/SMK /MA. Tujuan unas adalah menilai pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan unas menurut PP No 19/2005 adalah: hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan, pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Seiring dengan  perubahan tantangan dan tuntutan kompetensi lulusan terdapat persamaan dan  perbedaan antara ujian nasional tahun 2013 dan tahun 2014 yakni:


PERSAMAAN
Aspek
Ujian Nasional Tahun 2013
Ujian Nasional Tahun 2014
Kriteria Kelulusan
Formula Gabungan antara nilai UN (60%) dan Nilai Sekolah/Madrasah
(40%). Kriteria kelulusan UN
dengan rata-rata ≥ 5,50 dan
 nilai setiap mata pelajaran
paling rendah 4,0.
Formula Gabungan antara nilai UN (60%)
dan Nilai Sekolah/Madrasah (40%).
Kriteria kelulusan UN dengan
 rata-rata ≥ 5,50 dan
 nilai setiap mata pelajaran
paling rendah 4,0.

Kisi Kisi UN
Sebagaimana ditetapkan dalam
 Peraturan BSNP
Nomor 009/P/BSNP/XI/2012
Sebagaimana ditetapkan dalam
 Peraturan BSNP
Nomor 009/P/BSNP/XI/2012
Jumlah Paket
 Soal
Setiap peserta menerima paket soal 
 yang berbeda
Setiap peserta menerima paket soal yang
berbeda
  PERBEDAAN
Aspek
Ujian Nasional Tahun 2013
Ujian Nasional Tahun 2014
Komposisi nilai
sekolah
Komposisi nilai sekolah terdiri
atas 40% nilai rata-rata rapor, dan 
  60% nilai ujian sekolah.
Komposisi nilai sekolah terdiri
atas 70% nilai rata-rata rapor, dan 
  30% nilai ujian sekolah.
Peran BSNP
Penyelenggara dan Pelaksana
Penyelenggara
Pemanfaatan
Hasil UN
Belum sepenuhnya dijadikan
 pertimbangan masuk  PTN

 Sepenuhnya dijadikan pertimbangan
masuk  PTN

UN SD/MI
Dilaksanakan oleh BSNP

Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
 dalam bentuk Ujian Sekolah/Madrasah

Jumlah
Pengawas
Satuan
Pendidikan

Satu orang pengawas
setiap satuan pendidikan

Jumlah pengawas satuan pendidikan  dari peguruan tinggi atau LPMP  diatur
 sebagai berikut:
       Jumlah ruang UN: 1 s.d 4 ruang
sebanyak      satu orang
       Jumlah ruang UN: 5 s.d 10 ruang
 sebanyak 2     orang
       Jumlah ruang UN: > 10 ruang,
        sebanyak 3 orang.


Disarikan dari Sosialiasi UN 2014 di Jawa Timur, Sumber Data : BSNP   



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kiat Menjadi Guru Profesional Abad 21 (Tuntutan Kurikulum 2013)

Penyebab siswa tak menghargai gurunya dan solusinya..!

PROPHET LEADERSHIP: PEJABAT AMANAH SOLUSI UMAT