Implementasi UU no 14 -2005 , Ps 2 Ayat 1, Guru Sebagai Agen Pembelajaran
Sebagaimana amanat Undang Undang Republik Indonesia nomor 14
tahun 2005 tentang guru dan dosen
pasal 2 ayat 1 salah satunya adalah Peran guru sebagai agen pembelajaran
(learning agent ) untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Hal tersebut
dikarenakan setiap peserta didik adalah individu yang berbeda dan kompetensi
yang mereka miliki pun juga berbeda secara individual akibatnya para peserta
didik mengharapkan perlakuan yang berbeda pula dari pendidiknya.
Oleh karena itu jika anda seorang guru sudah
semestinya membicarakan dengan semua
siswa tentang mimpi apa yang mereka inginkan dan bagaimana agar anda dapat membantu siswa menggapai mimpinya
tersebut. Anda dapat melejitkan potensi
peserta didik dengan perlakuan-perlakuan sebagai berikut;
1. Pada dasarnya setiap anak memiliki harapan untuk menjadi
yang terbaik pada bidang yang disukainya, bantulah mereka untuk mengenali
potensi minat dan keberbakatannya, selanjutnya dorong mereka untuk berani
berkompetisi mengikuti olimpiade dsb.
2. Tidak jarang seorang peserta didik
mengalami kesulitan dan mendapatkan hambatan dalam menyelesaikan tugas
pembelajarannya baik alasan keluarga ,ekonomi dsb. Bantulah mereka untuk berani
menghadapi dan menyelesaikan masalahnya sehingga tetap termotivasi untuk
belajar lebih baik.
3. Peserta didik memiliki banyak impian
dan ide yang cemerlang walau kadang sulit mendapatkan dukungan dari lingkungan
sekitarnya termasuk sekolahnya, bantulah mereka agar dapat menterjemahkan ide
tersebut menjadi langkah kongkrit yang dapat diimplementasikan sehingga
gagasannya menjadi prestasi yang membanggakan.
4. Setiap anak memiliki kompetensi dan
keunggulan yang berbeda beda bantulah mereka untuk dapat mengembangkan prestasi
dari kompetensi yang dimilikinya tanpa harus mengurangi ketuntasan belajar pada
beban materi pelajaran yang harus diselesaikannya. Dengan mengajarkan pentingya
mengelola diri dan manajemen waktu.
5. Keluhan anak bahwa tugas yang telah
dikerjakan susah payah tidak pernah diperiksa oleh guru tidak bisa dianggap
remeh karena dapat menurunkan motivasi mereka dalam mengerjakan tugas
berikutnya, Karena itu peran guru dalam memonitor tugas pembelajaran siswa
dapat mengukur tingkat penguasan materi oleh siswa sekaligus menghargai upaya
yang telah dilakukan.
6. Tak dapat dipungkiri bahwa siswa
dapat bersedih, berduka atau kecewa dimana mereka membutuhkan tempat untuk
mencurahkan isi hati, tidak harus mennunngu mereka kelihatan bermasalah dulu
baru ana bertindak atau tidak harus guru BK yang harus menanganinya anda harus
bisa menjadi bapak/ibu mereka. Jadilah sahabat mereka yang dapat memberikan
motivasi kepada mereka disaat mereka terpuruk.
Langkah berikutnya
kembangkan sendiri menurut kondisi real yang anda hadapi..
Komentar
Posting Komentar